PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN WEBSITE KEJAKSAAN R.I
(1) Website Kejaksaan Republik INDONESIA bersifat dinamis. (2) Website Kejaksaan harus mencerminkan identitas Kejaksaan Republik INDONESIA yang ditunjukan oleh logo Kejaksaan Republik INDONESIA. (3) Website Kejaksaan menampilkan informasi yang berkaitan dengan kinerja Kejaksaan. (4) Materi informasi harus mewakili kepentingan seluruh unsur di Kejaksaan Republik INDONESIA dan tidak menyinggung SARA. (5) Informasi pada setiap kanal diupdate sesuai dengan kategori masing- masing informasi.
(6) Website Kejaksaan Republik INDONESIA dapat memuat link institusi/ lembaga lain. Informasi pada link tersebut tidak menjadi tanggung jawab PJOP.
