PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 26
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Editor berwenang untuk: a. meminta informasi dari setiap web admin untuk diupload, termasuk informasi berita/non berita dari website masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk di upload ke halaman utama website Kejaksaan Republik INDONESIA; b. memberikan persetujuan atas upload suatu informasi yang dilakukan oleh web admin dalam kondisi yang segera atau mendesak untuk diupload.
