PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Website Kejaksaan bertujuan untuk: a. menyampaikan informasi tentang kegiatan Kejaksaan dan hal-hal yang terkait dengan Kejaksaan; b. memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat; c. membangun komunikasi dua arah dan hubungan baik yang efektif dan efisien antara Kejaksaan dan para pemangku kepentingan; d. meningkatkan kualitas komunikasi Kejaksaan dengan pihak eksternal; e. menyamakan persepsi antara Kejaksaan dan segenap para pemangku kepentingan; f. meningkatkan citra Kejaksaan melalui informasi yang cepat, tepat dan akurat.
