PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 14
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Penanggung Jawab Operasional Harian (PJOH) Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Bidang Hubungan Media Massa, pada Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), dan pada Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kasi Intelijen (Kasi Intel).
