PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Penyedia Informasi dijabat oleh Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian (Kabag Sunproglapnil) pada masing-masing satuan kerja di Kejaksaan Agung.
