Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lainnya wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini. (2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi Pengguna Jasa; b. verifikasi Pengguna Jasa; dan c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. (3) Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau d. Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
