PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 13
(1) Dalam hal Penyedia barang dan/atau jasa lainnya melakukan perubahan ketentuan internal tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Penyedia barang dan/atau jasa lainnya wajib menyampaikan setiap perubahan yang dilakukan kepada PPATK. (2) Perubahan ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada PPATK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan tersebut ditetapkan.
