Pasal 34
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pihak Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pihak Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (2) Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (2) akan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PPATK. (3) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pihak Pelapor tetap tidak memenuhi kewajiban, PPATK dapat menjatuhkan sanksi berupa: a. mengumumkan kepada publik sebagai Pihak Pelapor yang tidak patuh dalam web site PPATK atau sarana lainnya; b. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pengurus Pihak Pelapor; c. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha Pihak Pelapor; dan/atau d. melaporkan kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pihak Pelapor.
