PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 31
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Informasi hasil audit kepada LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. surat tertulis dengan lampiran berupa informasi hasil audit; atau b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi. (2) LPP sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus yang disampaikan oleh PPATK. (3) LPP menyampaikan informasi perkembangan penanganan hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus kepada PPATK.
