PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 29
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Kegiatan dalam tahap pasca audit meliputi: a. penyampaian informasi hasil audit dan surat pembinaan kepada Pihak Pelapor; b. penyampaian informasi hasil audit kepada LPP; dan c. pengelolaan Dokumen audit untuk menjaga keamanan data dan informasi. (2) Dalam keadaan tertentu, kegiatan dalam tahap pasca audit pada Audit Khusus dapat dilakukan tanpa menyampaikan informasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
