PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 2
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) PPATK berwenang melakukan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor.
(2) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lainnya. (3) Pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus dilakukan oleh PPATK sendiri dan/atau bersama-sama dengan LPP.
