PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 18
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Dalam melakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus, PPATK melakukan koordinasi dengan LPP apabila Pihak Pelapor sudah memiliki LPP. (2) Koordinasi dilakukan melalui pemberitahuan tertulis atau penyelenggaraan rapat koordinasi. (3) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat melakukan Audit Khusus tanpa melakukan koordinasi dengan LPP.
