PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 16
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
Instansi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara; d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan e. financial intelligence unit negara lain.
