PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 4
BAB 2 — PERTUKARAN INFORMASI
(1) Sumber Informasi yang digunakan PPATK dalam memberikan Informasi berasal dari: a. PJK dalam bentuk laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaksi keuangan tunai; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bentuk laporan pembawaan uang tunai; c. hasil audit kepatuhan; d. Informasi publik dalam media cetak dan elektronik; dan/atau e. Informasi dari pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PJK; c. PJK; d. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; e. lembaga lainnya; f. orang perseorangan; dan g. FIU negara lain.
