PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya, PPATK dapat meminta, memberi, dan menerima Informasi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang
berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang baik nasional maupun internasional. (2) Permintaan, pemberian, dan penerimaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak yang dapat meminta Informasi kepada PPATK.
