Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib MENETAPKAN : a. Petugas Pelapor; dan b. Petugas Penghubung; dan c. Petugas Administrator. (2) PJK wajib menyampaikan nama dan jabatan dari Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada PPATK dengan melampirkan formulir Petugas Pelapor, formulir Petugas Penghubung, dan formulir Petugas Administrator (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi PJK yang telah melaporkan nama Petugas Pelapor sebelum Peraturan ini berlaku. (4) Dalam hal terjadi perubahan nama dan jabatan dari petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, PJK wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada PPATK dengan melampirkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari setelah terjadi perubahan. (5) Formulir Petugas Pelapor, formulir Petugas Penghubung, dan formulir Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran 4, lampiran 5, dan lampiran 6 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mi.
