PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Penyampaian permohonan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan formulir nama dan jabatan Petugas Pelapor, Petugas Penghubung, dan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) oleh bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, pedagang valuta asing, dan manajer investasi dilaksanakan paling lama 25 Maret 2011.
