PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 3 — ASESMEN KOMPETENSI
(1) Asesmen kompetensi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan tujuan : a. mendapatkan hasil penilaian kompetensi individu yang obyektif dari para pejabat Kejaksaan Republik INDONESIA; b. mendapatkan data perbandingan antarakompetensi yang dibutuhkan pada suatu jabatan tertentu dengan kompetensi yang dimiliki dari pejabat yang sedang atau akan mendudukinya;dan c. memberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian suatu instrumen dan dokumen untuk merencanakan pengembangan Pegawai yang relevan, transparan dan akuntabel. (2) Sasaran pelaksanaan asesmen kompetensi untuk mendapatkan profil kompetensi dari seluruh pejabat untuk kepentingan mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
