Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku : a. Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER- 036/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik INDONESIA Nomor : PER- 065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA; b. Keputusan Jaksa Agung
Nomor Kep- 117/J.A/10/1995 tanggal 19 Oktober 1995 tentang Jabatan Struktural yang tidak mengelola Fungsi Jaksa; c. Keputusan Jaksa Agung
Nomor
Kep- 073/JA/07/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Keputusan Jaksa Agung
Nomor
Kep- 112/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Pola Pembinaan Sumber Daya Manusia Kejaksaan Republik INDONESIA; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
