PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 24
BAB 8 — PERPINDAHAN DAERAH KERJA ATAU JABATAN STRUKTURAL
(1) Jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksadapat dijabat oleh Pegawai Tata Usaha, kecuali ditentukan lain olehPejabat Pembina Kepegawaian. (2) Rincian jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa sebagaimana diatur dalam Bab VI.
