PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 19
BAB 6 — SYARAT-SYARAT MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Susunan dan kedudukan BAPERJAKAT sebagai berikut : a. Wakil Jaksa Agung Republik INDONESIA menjabat sebagai Ketua merangkap anggota; b. Jaksa Agung Muda Pembinaan menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; c. Kepala Biro Kepegawaian menjabat sebagai Sekretaris merangkap anggota; d. Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan masing-masing menjabat sebagai anggota.
