Pasal 17
BAB 6 — SYARAT-SYARAT MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Syarat umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, meliputi : a. berstatus Pegawai Negeri Sipil; b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; d. memiliki kompetensi yang diperlukan dalam jabatan tersebut sesuai dengan hasil asesmen kompetensinya; e. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk; f. mempunyai prestasi kerja yang menonjol dalam melaksanakan tugas yang didukung dengan data pendukung yang sah atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; g. telah mengisi dan mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Jaksa; h. memenuhi Standar minimum profesi Jaksa dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa bagi seorang Jaksa; i. seluruh unsur penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut memperoleh kualifikasi baik dengan nilai setiap unsur minimal 80 (delapan puluh), dan khusus unsur kesetiaan minimal 91 (sembilan puluh satu); dan j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau ada catatan di dalam Surat Keterangan Kepegawaian dari bidang pengawasan.
