Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sistem karier adalah sistem pembinaan kepegawaian sejak pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan Pegawai yang bersangkutan, kemudian dalam pengembangan selanjutnya, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, konduite dan syarat-syarat objektif lainnya juga turut menentukan.
- Sistem prestasi kerja adalah sistem pembinaan kepegawaian yang dalam pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan atau kenaikan pangkat didasarkan atas kecakapan, prestasi dan kinerjanya.
- Sistem asesmen kompetensi adalah sistem pembinaan kepegawaian yang membandingkan antara kompetensi yang dipersyaratkan dalam
suatu jabatan tertentu dengan kompetensi yang dimiliki oleh calon pemegang jabatan sehingga diperoleh orang yang tepat pada jabatan yang tepat dan pengembangan Pegawai sesuai kompetensi yang dibutuhkannya di masa depan. 5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku, yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, efisien dan profesional. 6. Jenjang karier adalah suatu tatanan yang menjadi landasan obyektif pengembangan karier dan peningkatan kemampuan dari Pegawai di Kejaksaan Republik INDONESIA. 7. Mutasi adalah kegiatan untuk memindahkan Pegawai dari jabatan atau tugas yang satu ke tugas yang lain atau dari daerah kerja yang satu ke daerah kerja yang lain. 8. Promosi adalah kegiatan untuk memindahkan Pegawai dari pangkat dan/atau jabatan sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. 9. Demosi adalah kegiatan untuk memindahkan Pegawai dari pangkat dan/atau jabatan sebelumnya ke tingkat yang lebih rendah, berdasarkan Hukuman Disiplin dan/atau permintaan sendiri dan/atau sesuai ketentuan yang berlaku. 10. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. 11. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai dalam memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. 12. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 13. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. 14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA. 15. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disingkat BAPERJAKAT adalah badan musyawarah pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang memberikan pertimbangan atas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari jabatan struktural eselon II, eselon III atau Pegawai yang berpangkat golongan IV/a ke atas serta jabatan lain yang dipandang perlu diberikan pertimbangan kepada Jaksa Agung. 16. Rapat Pimpinan selanjutnya disingkat RAPIM adalah sidang BAPERJAKAT yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung atau dapat dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung atas penugasan Jaksa Agung. 17. Pertelaan adalah surat usulan yang memuat data Pegawai yang diusulkan untuk diangkat, dipindahkan dan diberhentikan dalam dan dari suatu jabatan.
