Pasal 7
BAB 3 — UNIT PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Susunan UPP pada tingkat Kejaksaan Agung, terdiri dari : a. Wakil Jaksa Agung selaku Ketua; b. Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Wakil Ketua; c. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Sekretaris; d. Para Inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Anggota; dan e. Pejabat lain selaku anggota yang ditunjuk oleh Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (2) Susunan UPP pada tingkat Kejaksaan di daerah, terdiri dari : a. Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Ketua; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Wakil Ketua; c. Asisten Pengawasan selaku Sekretaris; d. Kepala Kejaksaan Negeri selaku Anggota; e. Pejabat lain selaku anggota yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
