PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN PELANGGARAN
(1) Laporan Pelanggaran setidaknya harus memuat: a. identitas lengkap pelapor; b. tempat dan waktu peristiwa yang diduga suatu pelanggaran; c. pihak yang terlibat; dan d. kronologis kejadian. (2) Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung.
