PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-017-a-ja-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 1198A
Dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini, maka penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan baik secara administrasi maupun teknis dialihkan ke Bidang Tindak Pidana Umum.
Pasal II
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, BASRIEF ARIEF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
