Pasal 93
BAB 4 — KEAMANAN
Provos mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai berikut: a. bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Pengawas Piket, Wira Piket dan Komandannya dalam melaksanakan tugasnya; b. membantu Wira Piket dalam menjalankan tugasnya; c. menjaga keamanan dan ketertiban di dalam komplek atau tempat dimana dia bertugas, dan melakukan pengecekan terhadap semua gedung kantor, ruangan dan tempat lainnya, terutama air, listrik, jendela dan penguncian pintu-pintu sesudah jam kerja; d. mengawasi/mencocokkan daftar lembur dengan Pegawai yang masih ada dalam ruangan sesudah jam kerja; e. melakukan pengawasan/pemeriksaan surat izin dan lain-lain yang diperlukan terhadap Pegawai, tamu dan kendaraan yang keluar masuk komplek; f. membantu petugas pendaftar dan pengantar tamu dalam melayani para tamu serta membantu mengantarkan tamu ke tempat yang dituju; g. melakukan patroli di dalam dan di sekitar komplek baik di dalam gedung maupun di luar gedung selama jam kerja dan turut membantu mengawasi kegiatan Pegawai/Petugas dalam melaksanakan tugasnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. menjaga/mengawasi barang bukti dan barang rampasan, terutama yang tidak berada di dalam ruangan tertutup/terkunci; i. melakukan pengamanan pada saat upacara, baik di dalam gedung atau ruangan, maupun di lapangan; j. melakukan pengamanan terhadap tamu VIP/VVIP, tamu asing dan tamu lainnya yang ditentukan oleh Komandan atau Wira Piket ataupun oleh Petugas Protokol; k. menjaga/mengawasi tahanan pada waktu diadakan pemeriksaan, dibawa, atau dipindahkan ke tempat lain, serta bertanggung jawab atas keamanan tahanan; l. menyelesaikan administrasi pelanggaran disiplin/tata tertib Pegawai maupun Anggota Keamanan Dalam; m. menyimpan dan mengurus semua barang yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya; n. mengawasi dan menegakkan disiplin, tata tertib di dalam komplek atau di tempat dimana ia bertugas; o. membuat laporan tentang semua kejadian di dalam buku harian dan melaporkan kepada atasannya; p. mengawasi semua pengangkutan barang yang masuk/keluar komplek dengan memeriksa surat izin dan/atau surat yang sah mengenai barang-barang tersebut; q. bertindak cepat, tepat, dan bijaksana manakala terjadi perselisihan/perkelahian antar sesama Pegawai atau Anggota Keamanan Dalam atau terjadi kebakaran, kecelakaan dan keadaan bahaya lain di dalam komplek; r. mengiringi Pejabat Kejaksaan, Komandan atau Wira Piket pada waktu mengadakan pemeriksaan keliling, baik di dalam komplek maupun ke pos penjagaan/pengawalan di luar komplek; s. mengatur dan mengawasi tertib parkir kendaraan dan ditugaskan sebagai penjaga pada pos pintu masuk/keluar kantor; t. melaksanakan tugas penjagaan/pengawalan dan pengaturan tata tertib di rumah kediaman Jaksa Agung atau Pejabat Kejaksaan yang menduduki jabatan eselon I dan eselon II atau mantan yang telah purna tugas dengan hormat yang menyelenggarakan hajat pernikahan dan/atau tempat upacara pernikahan dilangsungkan; u. berdasarkan permintaan keluarga dan atas perintah, melaksanakan tugas penjagaan/pengawalan di rumah sakit dimana Pegawai Kejaksaan, eselon I dan II yang sedang dirawat; www.djpp.kemenkumham.go.id
v. melaksanakan tugas penjagaan/pengawalan dan pengaturan tata tertib di tempat atau di rumah Pegawai Kejaksaan, Pejabat Kejaksaan dan atau yang menduduki jabatan eselon I dan II atau mantan yang berhenti dengan hormat, yang mengalami musibah kematian; w. membantu tugas penjagaan/pengawalan jenazah ke tempat pemakaman dan membantu melakukan pengaturan tata tertib pemakaman selama dan sesudah pemakaman berlangsung; dan x. wajib melindungi dan memberi pertolongan serta mengurus setiap Warga Kejaksaan dan atau keluarganya yang mengalami kesulitan/kemalangan atau ancaman yang dapat membahayakan hidupnya.
