PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 83
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Satu peleton anggota inti Keamanan Dalam ditambah 1 (satu) regu anggota Provos bertugas setiap hari selama 1 x 24 jam (termasuk hari Minggu dan hari libur). (2) Peleton inti dan regu Provos yang akan menggantikan satuan yang sedang tugas, harus melaksanakan apel pada pukul 07.30 dan setelah apel wajib melakukan kegiatan PBB (Peraturan Baris Berbaris), PDTB (Pembelaan Diri Tanpa Bersenjata), dan senam pagi. (3) Komandan peleton yang lama dan yang baru melakukan serah terima tugas di depan Wira Piket pada pukul 08.30, pada saat yang bersamaan para anggotanya bersiap untuk menempati/menuju posnya masing–masing sesuai dengan surat perintah.
