PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 80
BAB 4 — KEAMANAN
Keamanan Dalam selama bertugas wajib mengenakan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik INDONESIA dengan perlengkapan dan atribut sebagai berikut : a. Anggota Inti :
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan perlengkapan koppel rim hitam, pet lapangan, sepatu boot hitam, tanda pangkat harian, badge, lokasi, tanda kesatuan, dan papan nama; dan
- Para komandan peleton dan wakil komandan peleton mengenakan tali komandan warna coklat strip pinggir merah. b. Provos : Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan perlengkapan kopel rim putih, draag rim putih diselempangkan dari bahu kiri ke pinggang kanan, sarung pistol warna putih di pinggang kanan, pluit bertali putih digantungkan pada bahu kiri dan dimasukkan dalam kantong baju kiri, sarung tangan (kaos atau kulit) warna putih, topi baja warna putih bertuliskan Provos di bagian depan dan strip hijau sekeliling bagian bawah, atau pet lapangan, sepatu boot hitam strip putih, tanda pangkat harian, badge lokasi, tanda kesatuan dan papan nama. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Anggota staf : Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan perlengkapan tutup kepala atau pet, tanda pangkat, lokasi, badge, papan nama dan sepatu harian warna hitam. d. Kepala Sub Bagian : PDH atau PDL dengan perlengkapan sama seperti tersebut pada poin a dan b di atas, dengan tali komando warna hijau strip merah, kecuali Kepala Sub Bagian Tata Tertib, tali komando warna putih. e. Kepala Bagian Keamanan Dalam : PDL atau PDH warna dengan tali komandan warna merah.
