Pasal 75
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Petugas Piket wajib menegakkan Peraturan Jaksa Agung ini dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Pengawas Piket, baik pada waktu jam kerja maupun di luar jam kerja. (2) Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Petugas Piket sebagai berikut : a. Wira Piket
bertindak mewakili Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Pengawas Piket di luar jam kerja dalam batas kewenangannya;
menjaga dan mengawasi keamanan, ketertiban serta kebersihan di dalam lingkungan Kejaksaan baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
berwenang untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam hal-hal atau keadaan yang luar biasa, dengan kewajiban segera melaporkan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Pengawas Piket;
segera melaporkan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Pengawas Piket apabila menghadapi hal-hal yang mencurigakan atau adanya keraguan dalam mengambil tindakan, untuk mendapat petunjuk;
menerima semua surat, radiogram, telegram yang ditujukan kepada Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja dan menyampaikan dengan segera bila sifatnya segera atau sangat segera untuk diketahui Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja;
mencatat semua kejadian penting di dalam jurnal/buku harian dan melaporkan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Pengawas Piket pada waktu serah terima;
mengetahui, mengerti tentang kedudukan dan tugas serta kekuatan dari tiap-tiap penjagaan yang berada di bawah pengawasannya;
menerima dan meneruskan laporan pelanggaran oleh pegawai/petugas atau tamu Kejaksaan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Pengawas Piket;
mengawasi ketertiban keluar masuknya Pegawai/tamu/ kendaraan dalam lingkungan Kejaksaan;
memberi penghormatan kepada Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja pada saat masuk/keluar kantor melalui pos penjagaan.
melaksanakan pengibaran, penurunan, dan penyimpanan Bendera Merah Putih pada setiap hari kerja;
menyimpan semua kunci ruangan kantor dan hanya menyerahkan kepada Pegawai yang memiliki surat perintah mengambil/mengembalikan kunci ruangan;
mengadakan patroli bersama anggota jaga di dalam dan di sekitar lingkungan Kejaksaan pada waktu-waktu tertentu atau keadaan yang dianggap perlu;
mengadakan pengecekan terhadap anggota jaga baik yang bertugas dalam lingkungan Kejaksaan mengenai kesiapan, ketertiban, kelengkapan, kebersihan, dan kerapihan serta pemahaman mengenai tugasnya yang wajib dilakukan 1 x 24 jam; www.djpp.kemenkumham.go.id
menerima dan menyaksikan apel pagi dan serah terima Satuan Keamanan Dalam atau Petugas Piket;
melakukan serah terima tugas/tanggung jawab selaku Wira Piket setelah selesai melaksanakan tugas; dan
melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian jika terjadi keadaan yang membahayakan keamanan lingkungan Kejaksaan. b. Darma Piket:
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wira Piket;
menggantikan sementara tugas Wira Piket apabila Wira Piket berhalangan;
bertanggung jawab terhadap semua buku jurnal/laporan dan barang lainnya yang ada di ruang piket;
turut mengawasi dan menjaga tata tertib, ketentraman dan kebersihan;
melaporkan kepada Wira Piket segala kejadian penting, terutama hal-hal yang tidak dapat diatasi/diselesaikan sendiri;
membantu pencatatan segala kejadian yang dimaksudkan dalam buku jurnal;
ikut mengadakan patroli/pemeriksaan di dalam lingkungan pada waktu di luar jam kerja sesuai pengaturan Wira Piket; dan
membantu dan melaksanakan perintah-perintah yang diberikan oleh Wira Piket. (3) Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Petugas Piket di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
