PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 73
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Setelah selesai laporan, buku laporan/jurnal piket diserahkan kepada Pengawas Piket untuk diteliti/diperiksa. (2) Setelah Pengawas Piket memberi amanat, instruksi, petunjuk atau perhatian seperlunya maka kedua Petugas Piket mengambil sikap sempurna, lalu melapor bahwa serah terima selesai. (3) Setelah laporan, Petugas Piket menyampaikan penghormatan bersama kepada Pengawas Piket, dipimpin oleh yang lebih tinggi atau lebih senior pangkatnya dan kemudian kedua petugas piket balik kanan dan bubar.
