PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 67
BAB 4 — KEAMANAN
Mengingat pentingnya tugas-tugas dan penjagaan maka selain Petugas Piket (Wira Piket dan Darma Piket), harus ada seorang pejabat yang bertindak selaku Pengawas Piket, sebagai berikut: a. Kepala Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung; b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan; c. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri; atau e. Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
