PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 60
BAB 3 — KETERTIBAN
Penanaman dan/atau penebangan pohon dan tanaman yang ada di lingkungan Kejaksaan harus dengan izin Kepala Bagian Rumah Tangga pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
