PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 3 — KETERTIBAN
Setiap pengemudi kendaraan bermotor milik Pegawai atau tamu setelah memarkir kendaraannya dengan baik dan aman, agar menunggu di tempat yang telah ditentukan.
