Pasal 43
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Tamu yang merupakan rombongan yang akan berkunjung kepada pejabat Kejaksaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Biro Umum atau Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan atau Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri dengan mengemukakan secara jelas maksud kunjungannya disertai daftar nama pimpinan Satuan Kerja dan penanggung jawab serta nama anggota rombongan dengan alamat jelas. (2) Apabila Pejabat Kejaksaan bersedia atau tidak bersedia menerima rombongan tersebut maka segera akan diberitahukan melalui surat. (3) Apabila rombongan datang secara tiba-tiba tanpa mengajukan permohonan tertulis atau memberitahukan terlebih dahulu maksud kedatangan maka Petugas Keamanan Dalam atau Petugas Piket yang sedang bertugas akan melokalisir tempat berkumpul anggota rombongan, sedangkan pimpinan dan penanggung jawab rombongan diantarkan langsung kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Agung, Badan, atau Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri. (4) Apabila Pejabat Kejaksaan tidak bersedia menerima maka Kepala Biro Umum atau Kepala Pusat Penerangan Hukum melalui Kepala Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan atau Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri secara bijaksana dan persuasif dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, mempersilahkan rombongan meninggalkan lingkungan kantor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
