PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 3 — KETERTIBAN
Tamu yang bertujuan untuk mengedarkan permintaan sumbangan, meminta derma, mempromosikan suatu hasil usaha atau menawarkan barang-barang dagangannya tidak diizinkan masuk lingkungan Kejaksaan kecuali mendapat izin tertulis dari Kepala Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan dan Kejaksaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
