PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Petugas Keamanan Dalam atau Petugas Piket wajib melakukan pemeriksaan terhadap tamu dan kendaraannya yang akan masuk ke lingkungan kantor dengan menggunakan alat metal detektor atau alat detektor lainnya. (2) Semua alat komunikasi dan alat elektronik lain milik tamu harus disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan kecuali diizinkan oleh Petugas Keamanan Dalam atau Petugas Piket. (3) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa lemari/laci/locker yang ada kuncinya.
