PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 3 — KETERTIBAN
Pengecualian dari Pasal 36, untuk petugas kebersihan dan tukang kebun mengenakan seragam khusus dengan terlebih dahulu menyerahkan daftar nama anggota dan penanggungjawabnya serta alamat jelas kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan dan Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
