PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 3 — KETERTIBAN
Setiap Pegawai harus menyimpan dan merapikan semua dokumen dan surat-surat penting lainnya yang menjadi tanggung jawabnya ke dalam lemari atau laci atau tempat penyimpanan lainnya serta meja tulis harus bersih dari berkas.
