PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 151
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung ini: a. Kepala Biro Umum pada Kejaksaan Agung; b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan; c. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri; dan e. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri.
