Pasal 149
BAB 10 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pegawai yang tidak mengindahkan peringatan dan/atau teguran dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan kembali melakukan pelanggaran, Provos dapat melakukan pemeriksaan. (2) Hasil pemeriksaan Provos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam untuk disampaikan kepada Atasan Langsung Pegawai. (3) Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan secara obyektif melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda atau Sekretaris Badan dapat meneruskan laporan tersebut kepada Bidang Pengawasan untuk ditindaklanjuti dengan pengawasan fungsional. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi pedoman dan disesuaikan dengan struktur Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri.
