PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 103
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib mendapat latihan penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk evakuasi penyelamatan orang/arsip, pengendalian keamanan dan membunyikan tanda bahaya. (3) Simulasi penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran bagi seluruh pegawai dilakukan menurut petunjuk Pimpinan Satuan Kerja. (4) Pada Badan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
