PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 100
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Setiap bangunan, gudang, instalasi di lingkungan kantor Kejaksaan wajib dilengkapi dengan sarana pemadam kebakaran seperti hydrant, selang, tabung pemadam api, dan sirine. (2) Setiap bangunan, gudang, instalasi di lingkungan kantor Kejaksaan wajib dilengkapi dengan buku panduan dalam menghadapi bencana dan bahaya kebakaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
