Pasal 52
(1) Hasil inspeksi kasus sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) terbukti adanya pelanggaran disiplin dan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor merupakan kewenangan : a. atasan langsung, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin; b. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tersebut wajib menyampaikan berkas laporan hasil inspeksi kasus sesuai hierarki; c. Jaksa Agung, maka atasan langsung tersebut wajib menyampaikan berkas laporan hasil inspeksi kasus kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan sesuai hierarki. (2) Hasil inspeksi kasus sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) tidak terbukti adanya pelanggaran disiplin, maka inspeksi kasus dihentikan setelah mendapat persetujuan pejabat yang memberi perintah. (3) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkankepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan terlapor sesuai hierarki. (4) Apabila inspeksi kasus yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh bukti baru, atau terdapat hal yang belum dipertimbangkan, maka inspeksi kasus dilanjutkan kembali. 7. Pada BAB VI ditambah satu bagian yakni bagian kesepuluh dan diantara Pasal 68 dan Pasal 69disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 68a sehingga berbunyi sebagai berikut:
