Pasal 41
(1) Berkas Laporan Hasil Klarifikasi disampaikan kepada pejabat yang memberi perintah. (2) Hasil klarifikasi yang tidak ditemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin, maka klarifikasi dihentikan setelah mendapat persetujuan pejabat yang memberi perintah. (3) Apabila terhadap klarifikasi yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh bukti baru atau terdapat hal yang belum dipertimbangkan, maka klarifikasi dilanjutkan kembali. (4) Terhadap hasil klarifikasi yang ditemukan bukti awal yang cukup adanya dugaan pelanggaran disiplin ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus. (5) Apabila hasil klarifikasi untuk ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kewenangan atasan langsung terlapor, maka berkas laporan hasil klarifikasi diteruskan kepada atasan langsung tersebut sesuai hierarki. (6) Tindak lanjut hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dilaporkankepada Jaksa Agung Muda Pengawasan sesuai hierarki. 5. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
