PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan meliputi: a. Pencegahan/preventif dan persuasif; b. Pendampingan Hukum; c. melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait; d. melakukan Monitoring dan Evaluasi; dan e. melakukan penegakan hukum represif. (2) Pengawalan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pekerjaan pembangunan yang akan dan/atau sedang dikerjakan pada lingkungan
Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/ BUMD.
