PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini akan diatur kemudian oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai unsur pengarah dan pengendali.
