PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 19
BAB 7 — PELAPORAN, KODE SURAT DAN REGISTER
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya TP4P bertanggung jawab membuat laporan berkala maupun insidentil kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA secara berjenjang. (2) Pelaporan kegiatan oleh TP4D dilakukan sampai tingkat Kejaksaan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan, dalam hal ada resistensi dari pihak-pihak tertentu dan/atau menarik perhatian masyarakat. (3) Pelaporan kegiatan meliputi juga pendokumentasian. (4) TP4P dan TP4D membuat laporan secara berkala dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
