PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 12
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir dapat diberikan Pendampingan Hukum berupa: a. pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran; b. Pendapat Hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan Pengadaan Barang/Jasa atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak yang memerlukan. (2) Pendapat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi pemohon.
