PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 6
BAB 2 — PERILAKU JAKSA
Kewajiban Jaksa kepada masyarakat: a. memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia; dan b. menerapkan pola hidup sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
